Artikel
Regulasi Baru Desa Baru
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun melahirkan UU Desa ini membutuhkan perjuangan dan perjalanan panjang. Kita percaya pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segalagalanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. Baca selengkapnya


LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
PENYERAHAN BINGKISAN KEPADA ANAK-ANAK TINGKAT SD/SMP SEDESA SUSUT DAN PENGENALAN KOLAM RENANG TAMAN GERIA DESA SUSUT
( SOTK ) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUSUT.
PENYERAHAN BIBIT TANAMAN HATINYA PKK 26 MEI 2026
PELATIHAN HATINYA PKK DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
PENGUATAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA
Desa Membangun Indonesia
PENYERAHAN BLT DD DESA SUSUT TAHAP I DAN II TAHUN 2024
4.000kg BERAS BULOG UNTUK DESA SUSUT
KEGIATAN PERSEMBAHYANGAN SARASWATI DI KANTOR DESA SUSUT
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) PEMERINTAHAN DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026
SUSULAN VAKSIN TAHAP III SUSUT KAJA