Susut, Penetapan Penerima Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Bangli di laksanakan pada tanggal, Senin, 17 Oktober 2022 yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Susut. Sebanyak 96 KPM, 6 diantaranya adalah Disabilitas.
Program penyaluran bantuan sosial BTT diberikan kepada :
- Penerima adalah fakir miskin dari kategori DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) periode dengan persyaratan KK, KTP, usulan desa, dan kecamatan.
- Jika Penerima Bansos diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih ada dalam satu keluarga, maka syarat yang diserahkan adalah KK Asli dan FC KK, surat keterangan pemerintah desa setempat memuat keterangan nama penerima, jumlah dana yang diterima, nama keluarga yang mewakili dan alasan mewakilkannya.
- Jika penerima telah meninggal dunia dan mewakilkan ahli waris, Bansos BTT etap disalurkan kepada ahli waris dengan syarat membawa surat dari desa.
- Jika penerima bansos tinggal di Zona Merah COVID – 19, Bansos BTT ini akan tetap disalurkan melalui pemerintah Desa. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Unduh Lampiran:
PENETAPAN PENERIMA BTT ( Bantuan Tidak Terduga )