Penyesuaian anggaran desa yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah, realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana, atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini harus melalui proses persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Alasan utama perubahan APBDes
Munculnya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan di luar rencana awal.
Adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti kewajiban menganggarkan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Realisasi pendapatan yang tidak sesuai target (bisa lebih atau kurang) atau pergeseran antar jenis belanja.
Kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Proses perubahan APBDes
Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat membahas dan menyepakati perubahan anggaran.
Rapat membahas pos-pos anggaran yang perlu diubah dari sisi pendapatan dan belanja.
Hasil pembahasan disusun menjadi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes.
Ranperdes dievaluasi oleh tim pembina Kabupaten sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Fokus perubahan penting (contoh kebijakan 2025)
Pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang dapat disalurkan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Dana Desa dapat digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan dan UMKM.
06-Oktober- 2025 — Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.