Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

MUSYAWARAH PERUBAHAN APBDES DESA SUSUT 2025

06 Oktober 2025 09:17:16  Administrator  9 Kali Dibaca  Berita Desa

 Penyesuaian anggaran desa yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah, realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana, atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini harus melalui proses persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes. 

Alasan utama perubahan APBDes

  • Kebutuhan mendesak: 

Munculnya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan di luar rencana awal. 

  • Perubahan kebijakan: 

Adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti kewajiban menganggarkan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. 

  • Penyesuaian anggaran: 

Realisasi pendapatan yang tidak sesuai target (bisa lebih atau kurang) atau pergeseran antar jenis belanja. 

  • Perkembangan kebutuhan: 

Kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan. 

Proses perubahan APBDes

  1. Musyawarah Desa (Musdes): 

Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat membahas dan menyepakati perubahan anggaran. 

  1. Pembahasan: 

Rapat membahas pos-pos anggaran yang perlu diubah dari sisi pendapatan dan belanja. 

  1. Penyusunan Rancangan: 

Hasil pembahasan disusun menjadi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes. 

  1. Evaluasi dan Penetapan: 

Ranperdes dievaluasi oleh tim pembina Kabupaten sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes. 

Fokus perubahan penting (contoh kebijakan 2025)

  • Ketahanan Pangan: 

Pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang dapat disalurkan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. 

  • Penyertaan Modal BUMDes: 

Dana Desa dapat digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan dan UMKM. 

  • Musyawarah Desa Perubahan APBDes  PPID.Desa

06-Oktober- 2025 — Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kusuma Yudha, Desa Susut
Desa : Susut
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon :
Email : admin@susut.desa.or.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:657
    Kemarin:1.147
    Total Pengunjung:650.987
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.130
    Browser:Mozilla 5.0