Artikel
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTIH
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa bertujuan untuk memberdayakan masyerakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Prosesnya dimulai dengan musyawarah desa khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, dan kemudian pendaftaran koperasi kepada notaris.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
1. Musyawarah Desa Khusus:
- Masyarakat desa melakukan musyawarah untuk menyepakati pendirian koperasi, memilih nama koperasi, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana.
- Panitia pelaksana mengorganisir rapat pendirian koperasi.
- Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Dokumen Berita Acara Pendirian diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian.
- Seluruh dokumen administrasi dikumpulkan dan pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem resmi.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
- Mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal.
- Membangun struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa.
- Menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan:
- Gerai obat murah/apotek desa.
- Perdagangan produk lokal.
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan.
- Pimpinan desa tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.
- Pengurus koperasi berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan berwenang mengangkat pengelola.
- Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman, bukan dari APBN.